Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Franky Haryanto Prapat, diperiksa terkait kasus dugaan pemotongan Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016 Rp 50 juta, dan dugaan pemerasan kepada sejumlah tersangka narkoba.
Anjak Madya Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menuturkan, tim Propam Mabes Polri sudah mendapat bukti indikasi pemerasan Franky kepada tersangka narkoba.
Jadi indikasi ke arah situ sudah ada, sudah didapatkan seperti pemerasan dan lain-lain namun dalam melengkapi apa yang dimaksud pihak Propam sedang mendalami, kata Rikwanto di Mabes Polri kemarin.
Diketahui tim Propam datang ke Bali untuk menyelidiki laporan ini sejak pekan lalu. Mulai Senin kemarin, pemeriksaan maraton kepada yang bersangkutan terus dilakukan.
Dikatakan Rikwanto, awal mula penangkapan terhadap Frangky dilakukan setelah adanya informasi dan melakukan cek di lapangan. Setelah itu, Propam menggeledah dan memeriksa sejumlah pihak sampai akhirnya menangkap Frangky yang sedang bertugas.
Dari informasi yang masuk Dir sedang bekerja biasa pada waktu tim datang, tapi informasi sebelumnya dicek di lapangan dibuktikan tentunya di sana ada proses penggeledahan, menanyakan dan memeriksa staf di sana untuk mematangkan informasi yang ada, ucap Rikwanto.
Dia menerangkan, sejauh ini Propam baru menemukan indikasi jika Frangky memeras tersangka narkoba. Kendati begitu, Rikwanto belum bisa berkomentar banyak, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.
Pemerasan terhadap pihak yang dirugikan, soal hasilnya masih proses, pungkas Rikwanto.
Selain sudah adanya bukti dalam kasus pemerasan, Propam juga mendapat bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pemotongan anggaran yang dilakukan Franky. Hal ini diucapkan Kepala Biro Pengamanan Internal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Wahono.
Dari proses yang telah dilakukan cukup bukti kombes F telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berkaitan anggaran, kata Anton yang dikonfirmasi terpisah di Bali.
Namun polisi masih bungkam terkait barang bukti apa saja yang sudah didapatkan dari Franky.
Perkembangan pemeriksaan, kemarin Propam juga telah memeriksa 15 saksi yang semuanya merupakan anggota Reserse Narkoba Polda Bali. Namun untuk hasil pemeriksaan, hingga kini belum diketahui.
Terkait pernyataan Rikwanto yang menjelaskan Franky ditangkap, hal ini berlainan dengan Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto. Dia membantah Dir Narkoba ditangkap Propam.
Saya katakan tidak ada tangkap tangan karena memang tidak ada. Tapi ada rekan media yang menulis saya katanya mengelak. Saya senyum saja, saya tidak pernah mengelak. Prosesnya masih berlangsung, beber Sugeng.
Dalam kasus ini, Franky diperiksa dalam dugaan pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta.
Tidak hanya itu, Franky juga diduga melakukan pemerasan terhadap tujuh kasus narkoba dengan barang bukti di bawah 0,5 gram. Informasi beredar, rata-rata satu kasus dimintai minimal Rp 100 juta untuk menghentikan perkara. Bahkan, kabarnya, dalam kasus narkoba yang menjerat warga negara Belanda, ia meminta satu unit mobil Toyota Fortuner 2016.
Hingga kini pihak Propam Mabes Polri Telah memutuskan Dir Narkoba Polda Bali ini terbukti bersalah, namun masih proses berlangsung dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kamis, 22 September 2016
Terungkap Main Belakang Polisi Dengan Tersangka Narkoba
Posted on Kamis, September 22, 2016 by Kakakdewa