Kakakdewa

Selasa, 27 Desember 2016

Menanti Palu Hakim Putuskan Soal Eksepsi Ahok dan Pemindahan Lokasi Sidang




Jakarta - Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto akan memberikan putusan sela kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Nasib pemindahan lokasi sidang Ahok juga tergantung dari putusan hakim nanti.


Sidang ketiga Ahok tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam sidang kali ini hakim akan memutuskan apakah akan melanjutkan sidang ke pokok perkara atau tak melanjutkan kasus Gubernur DKI nonaktif ini.



Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, yakin hakim akan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ahok. Sedangkan pengacara yang turut melaporkan Ahok yakni Habiburokhman meyakini hakim akan eksepsi Ahok.



Mengenai pemindahan lokasi sidang, sejumlah tempat pernah dilirik untuk menjadi lokasi sidang Ahok yakni sebuah gedung serba guna di Cibubur, Gedung Kementerian Pertanian dan gedung depan SMA Negeri 28 Pasar Minggu. Hingga akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat keputusan (SK) pemindahan lokasi sidang dugaan penistaan agama oleh Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan). Pertimbangannya antara lain karena pengunjung yang membludak dan demi alasan keamanan.



Persidangan Ahok di auditorium Kementan juga telah dipersiapkan. Gedung tersebut telah disterilisasi bahkan dua metal detector telah disiapkan di gedung yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan itu.



Namun, PN Jakut memutuskan tetap menggelar sidang di eks Gedung PN Jakarta Pusat. Pemindahan lokasi sidang menunggu putusan sela dari hakim. "Ya kan masalahnya teknis itu kan putusan sela acaranya, kan kaitannya dengan itu. Kalau putusan sela itu eksepsi diterima kan berarti selesai sidangnya, tapi kalau ditolak kan dilanjutkan sidangnya, nah abis itu akan disampaikan ketua sidang ditunda kapan dan di mana itu disampaikan sekaligus," kata humas PN Jakut, Didik Wuryanto.



Sidang dengan agenda putusan sela kasus dugaan penodaan agama dengan Ahok segera digelar. Hakim akan memutuskan apakah akan melanjutkan sidang ke pokok perkara atau tak melanjutkan kasus Gubernur DKI nonaktif ini.


Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, optimis hakim akan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ahok pada persidangan sebelumnya. Dengan kata lain, pengacara yakin hakim tak akan melanjutkan persidangan ke pokok perkara.



"Optimisme selalu ada. Harapan kami, eksepsi kami dikabulkan, mudah-mudahan majelis hakim sependapat dengan pokok pikiran argumentasi kami yang tertuang dalam eksepsi," kata Sirra , Selasa (27/12/2016).



Dia menjelaskan, semua pihak akan mendengar putusan majelis hakim nanti. Meski optimis hakim bakal sependapat dengan pihaknya, namun pihak Ahok juga menyiapkan segala sesuatunya untuk kemungkinan yang lain, barangkali hakim memutuskan melanjutkan ke pokok perkara untuk agenda sidang selanjutnya.



"Apapun harus kita hadapi. Kita tunggu saja apapun putusannya," kata Sirra.



Sedangkan pengacara yang turut melaporkan Ahok, yakni Habiburokhman meyakini bahwa hakim akan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ahok.



"Kalau dari materi hukum, eksepsi Ahok pasti ditolak," ujar Habiburokhman kepada , Selasa (27/12/2016).



Keyakinannya didasarkan pada penilaian bahwa eksepsi Ahok tidak menyangkut persoalan yang harusnya termuat. Bahkan Habiburokhman menyatakan eksepsi Ahok tak relevan. "Eksepsi Ahok kemarin 99% sudah nyelonong masuk ke pokok perkara dan sebagian malah tidak relevan sama sekali dengan dakwaan," ujar Habiburokhman.



Dia melanjutkan, eksepsi biasanya baru akan dibacakan di akhir persidangan bersamaan dnegan perkara pokok. Habiburokhman juga tak sepakat bila dikatakan dakwaan jaksa berlebihan.



"Kalau yang dipersoalkan dakwaan prematur karena Ahok belum pernah ditegur MUI sebelumnya, biasanya eksepsi baru akan dibacakan di akhir persidangan bersamaan dengan vonis perkara pokok," kata Habiburokhman.



Terlepas dari semua itu, Habiburokhman menyerahkan segala keputusan sela nanti kepada hakim. Dia berharap hakim bisa objektif dalam membuat keputusan.



MA mengeluarkan surat keputusan (SK) pemindahan lokasi sidang dugaan penistaan agama oleh Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) masih akan menyelenggarakan sidang itu di bekas gedung PN Jakpus, Selasa besok.


"Masih di (Jalan) Gajah Mada," kata humas PN Jakut, Didik Wuryanto, ketika dimintai konfirmasi , Senin (27/12/2016).



Didik mengatakan agenda sidang besok adalah putusan sela. Nantinya, apabila majelis hakim menolak eksepsi Ahok dan kuasa hukumnya, maka sidang tetap dilanjutkan dan majelis hakim akan menyampaikan lokasi sidang apakah pindah atau tidak.



"Ya kan masalahnya teknis itu kan putusan sela acaranya, kan kaitannya dengan itu. Kalau putusan sela itu eksepsi diterima kan berarti selesai sidangnya, tapi kalau ditolak kan dilanjutkan sidangnya, nah abis itu akan disampaikan ketua sidang ditunda kapan dan di mana itu disampaikan sekaligus," ujarnya.



Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan MA mengeluarkan penetapan atas usulan pemindahan lokasi sidang Ahok itu dengan alasan lokasi yang lebih luas dan segi pengamanan. "Alasan pertama bisa menampung pengunjung yang lebih banyak, kemudian juga alasan untuk menjamin lancarnya persidangan dari gangguan kamtibmas," kata Ridwan yang menyebut keputusan itu diteken Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016.

Menanti Palu Hakim Putuskan Soal Eksepsi Ahok dan Pemindahan Lokasi Sidang


Ahok dipastikan hadir dalam sidang putusan sela.


"Kita jalani saja, semua di tangan hakim," kata Ahok di Gereja Kristus Yesus Pluit, Jakarta Utara, Minggu (25/12/2016).



Ahok akan menghadapi sidang berikutnya Selasa (27/12) mendatang. Majelis hakim akan membacakan putusan sela nantinya.



"Yang penting kebenaran diungkapkan, keadilan ditunjukan, itu saja," imbuh Ahok kemudian.



Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lampau.



Dalam dakwaan primair, Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.



Dalam eksepsinya, Ahok menegaskan tidak pernah bermaksud menodakan agama. Ahok juga mengutip buku yang ditulisnya, memuat pemahaman mengenai latar belakang ucapan Ahok berdasarkan situasi yang sering dia temui sejak di Belitung Timur. (kakak/kd)
Kakakdewa