Merek Cap Kaki Tiga dicoret oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI). Artinya merek tersebut tak boleh lagi dipakai. Ini menyusul dikabulkannya gugatan WN Inggris, Russel Vince atas seluruh sertifikat merek milik Wen Ken Drug terebut oleh Mahkamah Agung.
Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu, kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis HKI Kemenkum HAM, Fathlurachman kemarin. Dikutip dari Antara.






