Kakakdewa

Jumat, 23 September 2016

Ajak Napi Hura Hura, Soppeng Dicopot Dari Jabatan

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Soppeng, Irpan, akhirnya dicopot dari jabatannya setelah tiga bulan menjabat. Pencopotan ini setelah dia terbukti mengajak 17 narapidana ke tempat pemandian air panas pada 17 September 2016 lalu.


Sabtu malam, 17 September, Irpan membawa 17 narapidana berbagai perkara itu berekreasi ke pemandian air panas Lejja di Soppeng. Mereka baru kembali setelah empat narapidana sempat ditangkap polisi pada Minggu dinihari, 18 September.

Narapidana itu dibawa rekreasi dengan dalih untuk refreshing setelah tiga bulan terakhir membantu pihak rutan mengecat dan memperbaiki atap blok penjara. Menurut Sahabuddin, meski narapidana itu berstatus asimilasi, tindakan mengeluarkan tahanan pada malam hari tidak bisa dibenarkan.

Pencopotan dilakukan langsung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly melalui Inspektur Jenderal (Irjen) Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud, di Makassar pada Kamis (22/9) kemarin malam.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Aidir, Irpan terbukti melanggar peraturan tentang disiplin pegawai. Pihaknya juga enggan menunggu lama mencopot abdi negara tersebut dan segera mencari penggantinya.

Jadi keputusan kita dari hasil rapat tadi, bahwa hukuman disiplin dijatuhkan, akan diusulkan ke Menteri untuk dibuatkan SK berupa hukuman disiplin tingkat berat sesuai di atur dalam PP 53, huruf C yakni pembebasan dari jabatan dan akan jadi staf biasa, tandas Aidir.

Kementerian Hukum dan HAM menyebut keputusan ini termasuk sanksi berat diberikan kepada Irpan. Aidir mengaku enggan melakukan pemecatan lantaran melihat pengabdian sosok bekas Kepala Rutan tersebut. Maka dari itu, pihaknya berharap masalah ini menjadi pembelajaran bagi jajarannya.

Tapi pembebasan dari jabatan dan kembali jadi staf biasa itu sudah hukuman berat, terberat setelah pemecatan. Apalagi kasusnya disoroti media, tandas Aidir.
Kakakdewa