Kakakdewa

Jumat, 23 September 2016

Presiden Diminta Menghidupkan Kembali Kasus Munir

Direktur Imparsial, Al Araf meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk tim kepresidenan untuk menyelesaikan kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Penyelesaian kasus Munir merupakan satu dari tiga poin yang didorong Imparsial dalam pertemuan 22 pakar hukum dengan Presiden di Istana Merdeka.


Saya meminta Presiden membentuk tim kepresidenan untuk menyelesaikan kasus Munir, untuk membuka kembali kasus Munir. Atau paling tidak membentuk tim khusus di Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus Munir," ungkap Al Araf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Imparsial juga mendesak, Presiden segera membuka hasil penelusuran Tim Pencari Fakta (TPF) Munir yang
pernah dibentuk Presiden RI Ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TPF bentukan SBY kini telah diberhentikan.

Kami minta pembentukan tim baru untuk menyelesaikan kasus Munir. Juga meminta Jaksa Agung agar mengajukan PK (peninjauan kembali) dalam menyelesaikan kasus Munir, terangnya.

Poin kedua, Imparsial mendesak Presiden Jokowi segera mereformasi peradilan militer. Hal ini sejalan dengan dorongan revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer.

Revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 kan agenda yang krusial dalam reformasi peradilan militer untuk meletakkan agar militer tunduk dalam peradilan umum, ujarnya.

Adapun poin ketiga, lanjut Al Araf, Imparsial mendorong Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus orang hilang. Rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc ini pernah direkomendasikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada era SBY.

Kami hanya menyampaikan sebatas masukan, nanti akan diinput tim kepresidenan untuk peta hukum dan jalan hukum, pungkas dia.
Kakakdewa