Kakakdewa

Sabtu, 17 September 2016

Fatwa NU Mengizinkan Pemimpin Non-Muslim Dipilih, Asalkan.....

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 sedang dalam masa panas usai calon petahanan Basuki Tjahaja Purnama dipastikan kembali mencalonkan dirinya. Isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) pun merebak di masyarakat. Isu SARA ini dikaitkan pada status Ahok sebagai 'non-muslim'. Namun, sehubungan dengan isu tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku tidak risau dengan hal tersebut.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU, Rumadi Ahmad mengatakan kalau PBNU sendiri telah mengeluarkan fatwa pada 1999 terkait pemimpin non-muslim. Seperti dikutip dari Kompas.com, isu yang memanas ini menurut Rumadi memang menjadi permasalahan di kalangan masyarakat muslim. Namun, Rumadi mengaku NU sudah punya 'keputusan' terkait hal ini.

Pemimpin non-muslim boleh dipilih asalkan...

Pemimpin non-muslim memang tidak boleh dipilih oleh kaum muslim. Hal tersebut, menurut fatwa MUI dan Muhammadiyah adalah harga mati. Namun, Rumadi mengatakan kalau NU sendiri punya pengecualian, melalui sebuah fatwa yang mengatakan kalau muslim boleh memilih pemimpin non-muslim dengan beberapa syarat.

Pertama, bila benar-benar tidak ada calon pemimpin orang Islam yang mampu memimpin. Kemudian, bila calon muslim tersebut dicurigai berkhianat maka alternatifnya boleh memilih non-muslim. Terakhir, tokoh non-muslim dapat dipilih selama orang tersebut tidak menjadi ancaman bagi umat Islam. Ketiga syarat tersebut dikeluarkan atas alasan bahwa NU tidak menganggap mereka dalam perang lagi. Sekarang adalah masa damai.

Namun, jika perdamaian sekarang terus disamakan dengan ayat yang mengharamkan pemimpin non-muslim, menurut Rumadi tidaklah relevan. Akan tetapi, fatwa tersebut diragukan oleh mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, salah satu organisasi sayap NU.
Kakakdewa