PEKANBARU - Tiga tersangka mucikari prostitusi online yang diungkap Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 296 atau 506 KUHP.
"Ketiga tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara," kata Surawan, Rabu (21/9/2016).
Ketiga tersangka masing-masing RT alias Edo (20), DDS alias Odi (18) dan N (20) ditangkap terpisah pada Selasa kemarin di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru. Praktik prostitusi yang dijalankan oleh ketiga tersangka menggunakan gadis berusia antara 16 dan 17 tahun, yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur.
Dari pemeriksaan sementara, ketiga tersangka telah menjalankan bisnis haramnya selama enam bulan terakhir. Terdapat lima wanita yang menjadi korban ketiga tersangka untuk dijajakan melalui media sosial Facebook.
"Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur dan tiga lainnya berusia 18 hingga 19 tahun," ujarnya.
Polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka termasuk bagaimana cara mereka merekrut korban untuk dijadikan korban.
Akan tetapi, Surawan menjelaskan dari pengakuan ketiga tersangka dan korban yang kini berstatus sebagai saksi, mereka merekrut wanita yang mayoritas putus sekolah dan tidak memiliki tingkat pendidikan yang cukup.
"Mereka dijanjikan uang dalam jumlah besar setiap kali transaksi," ujarnya.
Hal itu ditunjukkan dengan barang bukti yang berhasil disita polisi. Sedikitnya terdapat uang tunai hasil transaksi senilai Rp6 juta. Uang tersebut disita polisi saat melakukan penyamaran ketika akan menangkap para pelaku.
"Setiap kali transaksi mucikari memberikan upah sebesar Rp700 ribu-Rp1 juta ke korban. Itu tergantung tarif yang disepakati. Meski dari pengakuan mereka tarif yang dipatok Rp3 juta," urainya.